TOTABUANEWS.COM, Boroko – Pengurusan perekaman data Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada tahun 2013 mendatang, bakal dipunggut biaya.
Hal ini, sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Drs karim Lauma.
“Nanti 2013, pengurusan e-KTP, akan dipunggut biaya,” kata Karin.
Untuk itu, Karim menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e KTP agar sebelum 2012 berakhir segera melakukan perekaman data dikarekan saat ini, pemerintah masih melayani perekaman e-KTP secara gratis.
Lanjut Karim, dirinya mengharapkan para camat dan jajarannya, tetap berupaya agar mengajak masyarakat diwilayahnya masing-masing untuk datang merekan e-KTP.
“Saya menghimbau kepada para camat agar tetap menghimbau kepada masyarakat, untuk datang merekam e-KTP,” imbaunya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun harian ini, tarif yang bakal dikenakan dalam pengurusan e-KTP nantinya, akan dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu per orang. (gito/hsd)