TOTABUANEWS.COM, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi di dua Kementerian yaitu Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa.
Dalam hal ini yang diprotes Angie -sapaan akrabnya- yakni proses pemberitaan melalui siaran langsung televisi maupun online yang memberitakan setiap pengungkapan keterangan pemeriksaan saksi selama sidang sedang berlangsung.
Melalui penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah, pihak Angie meminta kepada ketua Majelis Hakim Sudjatmiko agar memberikan imbauan kepada media massa yang meliput sidang tidak memberitakan sidang Angie dengan siaran langsung, melainkan menunggu hingga sidang itu selesai, sehingga diberitakan secara utuh.
“Saya tak minta majelis melarang, tapi saya minta agar teman-teman media memberitakan secara utuh dari awal sampai akhir. Kalau tidak akan timbul persepsi publik yang berbeda-beda. Kalau siaran langsung, tidak semua keterangan saksi di terekam. Ini merugikan,” tutur Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, hakim Sudjatmiko mengaku tak dapat mengambil keputusan atas permintaan pihak Angie. Menurutnya sidang terbuka untuk umum. Ia tak berhak meminta media massa untuk tidak memberitakan kasus Angie saat sidang berlangsung.
Menurutnya, jika Angie merasa dirugikan media massa, ia dapat menjalankan prosedur dengan melapor ke Dewan Pers. Lagipula, pemberitaan di tengah sidang tak masuk ranah hukum persidangan. (bk)