TOTABUANEWS.COM, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab spekulasi atas pengunduran dirinya sebagai Ketua MK per April 2013. Mahfud menjelaskan, ia sengaja mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden mengenai akhir masa jabatannya. Dengan cara itu ia tidak ingin ,masa tugasnya sebagai Ketua MK diperpanjang.
Hal itu dikatakan Mahfud dalam temu pers di Jakarta. Mahfud menjelaskan, surat itu dikirimkan ke DPR dan Presiden YUdhoyono pada 1 Oktober lalu. Mahfud membantah ingin mengundurkan diri. Ia mengaku tidak pernah berbicara itu. Ia hanya mengirim surat akan berhenti kepada DPR dan Presiden sesuai yang diatur undang-undang.
Sesuai Undang-Undang MK, kata Mahfud, hakim yang akan habis masa jabatannya minimal enam bulan sebelumnya harus memberitahukannya kepada DPR dan presiden. Agar dipersiapkan proses pergantiannya.
Mahfud mengklaim merasa prestasinya sudah cukup bagus di MK. Ia mengaku puas dengan apa yang telah dikerjakannya. Mahfud tidak ingin MK identik dengan pribadinya, sehingga harus ada regenerasi. Rencananya, Mahfud akan kembali mengajar sebagai dosen di 15 universitas di Indonesia. (bk)