Kasasi Dikabulkan, Telkomsel Tak Jadi Pailit

0
233
Telkomsel
Telkomsel

TOTABUANEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel. Alhasil, operator seluler terbesar di Indonesia itu pun tidak jadi pailit.

“Mengadili sendiri, mengabulkan kasasi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika. Majelis hakim diputus oleh Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni

“Diputus Rabu, 21 November 2012,” ujar Ridwan.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan akhirnya dikabulkan MA. (dtk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.