TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Meski akan ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), namun pemberian gaji kepada karyawan diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Hal itu dikatakan Kepala Dinsosnaker Kotamobagu, Dra Rukmini Simbala, Senin (26/11/2012) kemarin, ketika ditemu TotabuaNews seraya mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar gaji tersebut, dan telah musyawarah atau pembicaraan dengan para karyawannya soal penetapan standar gaji, itu sah saja.
“Semua dikembalikan lagi ke pihak perusahaan, apakah mampu atau tidak, tentunya harus kesepakatan dengan karyawan soal besaran gaji” ujarnya.
Disisi lain, Agus Dondo salah satu karyawan di sebuah perusahaan lokal di Kotamobagu, ketika dimintai keterangan mengaku cukup senang dengan adanya kabar kenaikan gaji tersebut.
“Saya turut senang mendengarnya, semoga saja aturan ini bisa cepat diberlakukan di setiap daerah,” ungkapnya.
Ditanya tentang kebijakan terkait kemampuan perusahaan dalam membayar gaji, Agus mengaku bisa memakluminya.
“Kan ada perusahaan besar dan kecil, khususnya untuk perusahaan yang masih berskala kecil ini tentu harus kita maklumi sebab perusahaan bisa bangkrut jika harus mengikuti besaran gaji di perusahaan yang besar,” tandasnya.(Eking/Jun)