TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pemeriksaan kembali terhadap mantan bupati Bupati Bolmong dua periode, Dra Hj Marlina Moha Siahaan, yang dilakukan oleh Polres Bolmong, terkait kasus penyalahgunaan anggaran Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), masih menunggu waktu yang tepat. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Polres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK, Kamis (22/11) kemarin.
“Kita masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksan tersebut,” ungkap Enggar.
Soal tersebut, Enggar mengatakan pihaknya saat ini masih fokus pada proses pengamanan dan penyelesaian konflik horizontal yang belakangan sempat terjadi, di wilayah Dumoga dan Kotamobagu, dalam hal ini antara Kelurahan Mongondow dan Desa Poyowa Kecil.
“Tunggu kondisi aman dulu baru dilakukan pemeriksaan,” kuncinya.
Diketahui, mega skandal penyalahgunaan hak dari para pamong desa tersebut, saat ini sudah menyeret sekitar sembilan orang tersangka. Dimana, selain MMS, delapan orang lainnya merupakan pejabat aktif, maupun mantan pejabat teras di Pemkab Bolmong. (helmy/Jun)