Piyantai Cs Diganjar 3,5 Bulan

0
241
Romly Salijo
Romly Salijo

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sidang kasus pengrusakan mobil dinas (mobnas) Bupati Bolong Timur, yang dilakukan oleh tujur orang pada 17 Agustus silam, akhirnya menemukan muaranya. Hal ini menyusul dibacakannya putusan terhadap tujuh terdakwa atas kasus tersebut, Kamis (28/11) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Aris Bawono Langgeng SH MH yang juga bertindak sebagai majelis hakim dalam persidangan tersebut mengatakan, ketujuh terdakwa ini terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dengan melakukan pengrusakan terhadap barang.

Perbuatan para terdakwa tersebu diatur dalam pasal 406 ayat I KUHP jo pasal 55 ayat I ke-I KUHP. “Oleh karena itu, kita selaku majelis hakim dan anggota, bersepakat menjatuhkan vonis hukuman 3,5 bulan penjara terhadap para terdakwa,” ujarnya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH, dimana pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan 6 Bulan kurungan.

“Kami selaku pihak penuntut umum sepenuhnya menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa”. kata Romly ketika dimintai keterangan.

Diketahui, ketujuh terdakwa dalam kasus ini yakni, Piyantai Potabuga (45), Doni Mokodompit (31), Firsawan Paputungan (20), Idulfi Paputungan (24), Andri Mongilong ( 37), Guslan Bulhari (23 ) dan Jerry Isini (36), kesemuanya warga Desa Tutuyan. (helmy/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.