TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu Drs Sa’ir Lentang terkesan lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi mengenai status Yayasan Pendidikan Cokroaminoto. Ini terlihat ketika Lentang mengatakan bahwa itu adalah wewenang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Karena pihaknya hanya berwenang untuk institusi pendidikan.
“Mohon maaf, soal Yayasan Pendidikan Cokroaminoto, kita tidak bisa berkomentar lebih karena itu bukan masuk dalam ranah Dinas Pendidikan,” kata Lentang kepada Totabuanews.com, Rabu (28/11) kemarin.
Hal ini dikatakannya mengingat persoalan saat ini adalah masalah internal yayasan, serta berkaitan dengan keorganisasian. “Masalah ini adalah kewenangan dari Badan Kesbangpol karena menyangkut organisasi atau yayasan. Sedangkan Dinas Pendidikan hanya berwenang untuk institusi pendidikan,” singkatnya lagi.
Diketahui, polemik yang terjadi di Yayasan Pendidikan SMK Cokroaminoto di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat, yakni Yayasan ini dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 2001 dan UU Nomor 28 Tentang Yayasan.
Soalnya, yayasan ini didirikan tahun 1984 dengan akta Notaris Nomor 28 tahun 1987. Saat itu, masih menggunakan sruktur lama yakni beberapa orang pengurus tanpa ada badan Pengawas. Namun sejak disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2001 serta UU Nomor 28 tahun 2004, sampai kini pengurus yayasan belum menyesuaikan dengan aturan dalam kedua undang-undang tersebut.
Di mana dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, menyebutkan bahwa yayasan lama yang telah berjalan diberi waktu selama 3 tahun untuk menyesuaikan kepengurusannya. Jangka waktu tiga tahun itu berarti hanya sampai tahun 2004. Sayangnya, sudah delapan tahun berlalu, belum juga kunjung disesuaikan.
Atas informasi tersebut, Kepala Sekolah SMK Cokroaminoto Arya Sukma Mala ketika dimintai tanggapan, mengatakan bahwa dirinya bukan termasuk dalam pengurus yayasan. “Saya bukan pengurus, saya hanya diangkat saja sebagai kepala sekolah,” katanya.
Meski begitu, ia mencoba memberi klarifikasi, bahwa khusus mengenai penyesuaian dengan UU Nomor 16 tahun 2001, masih sedang diproses. “Sekarang sudah sampai di Departemen Hukum dan HAM. Bersama notaris, kami masih sednag mengurusnya,” terang dia.(surahman/eking)