TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Persidangan terhadap tujuh terdakwa pengrusakan pada HUT RI Agustus silam, Rabu (28/11/2012) hari ini, akan kembali digelar pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, dengan mengagendakan pembacaan tuntutan.
Ketujuh terdakwa yang terdiri dari Piyantai Potabuga (45), Doni Mokodompit (31), Firsawan Paputungan (20), Idulfi Paputungan (24), Andri Mongilong (37), Guslan Bulhari (23) dan Jerry isini (36),rencananya akan kembali duduk dikursi pesakitan untuk menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut umum.
Hal ini seperti diutarakan Kepala Seksi pidana umum (Kasiepidum) Romly Salijo SH, dikantornya, bahwa persidangan untuk ketujuh terdakwa pengrusakan di Boltim, besok (hari ini, red) sudah masuk agenda pembacaan tuntutan.
“Besok (hari ini, red) mereka akan disidangkan, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa”, ujarnya.
“ketujuh orang ini telah melanggar pasal 406 ayat I KUHP jo pasal 55 ayat I ke – I KUHP” tambah Romly. (helmy/Jun)