TOTABUANEWS.COM, Boroko – Upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 ini, sebesar Rp 1.250.000 per orang per bulan, sebagai kompensasi atau gaji para buruh di perusahaan yang ada di Sulut, dinilai sudah tepat.
Untuk Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) UMP itu dinilai sudah pasa sesuai dengan kebutuhan. “Untuk Bolmut, UMP tahun 2012, sebesar Rp 1,250 ribu sudah pas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Bolmut, Fahridudin Gumohung, Kamis (22/11) kemarin.
Gumohung menilai, selama kenaikan UMP pada tahun 2012 ni, belum menerima keluhan dari buruh terkait dengan UMP yang mereka terima tiap bulan. “Sampai saat ini, kami tidak menerima satupun keluhan para buruh soal UMP,” akunya.
Dirinya menjelaskan, Rp 1.250.000 ini, telah sesuai kajian dari dewan pengupahan provinsi Sulut yang disahkan oleh Gubernur. Dengan kajian dari dewan pengupahan, mereka telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan perusahaan untuk mengaji mereka,” jelas Gumohung.
Saat disingung mengenai ada tidaknya perusahaan di wilayah Bolmut, yang tidak mengindahkan standar gaji para buruh sesuai dengan UMP, Gumohung mengatakan dikarekankan tidak adanya keluhan dari para buruh, untuk itu, dia menganggap jika perusahaan telah mematuhi apa yang telah menjadi keputusan dewan pengupahan itu.Bahkan menurutnya jika dilihat dengan gaji para buruh bahkan melebihi dari standar UMP. “Hitung saja kalau tiap hari para buruh jika bekerja digaji Rp 50.000 ditambah biaya makan yang ditangung pihak yang memeperkerjakan mereka. Berarti kalau sebulan 30 hari, malah melebihi standar UMP,” ujarnya. (gito/hsd)