TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Kotamobagu Beggy Gobel memberi pernyataan terkait pemeriksaan Yasti Supredjo Mokoagow oleh KPK, Senin kemarin.
Beggy pun menyampaikan, bahwa sebagai warga negara Indonesia, Yasti tetap mentaati hukum yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
“Ibu Yasti telah memberitahu secara personal kepada saya, mengenai rencana pemeriksaan KPK tersebut. Dan sebagai warga negara Indonesia, beliau menyatakan kesiapan untuk mentaati hukum, sekaligus menjunjung praduga tak bersalah,” jelas Beggy Gobel ketika dihubungi media ini, tadi malam sekitar pukul 18.40 WITA melalui selularnya.
Menurut Beggy, Yasti juga telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti semua proses hukum yang tengah berlangsung. “Beliau siap mengikuti prosesnya,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, legislator Senayan dari Bolmong Raya-Sulawesi Utara yang juga Ketua Komisi V sekaligus Bendahara DPP PAN diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelayaran dan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Kabupaten Sorong, Papua Barat, senilai Rp 1,1 triliun.
“Ya, yang bersangkutan hadir sebagai terperiksa,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi dikonfirmasi para wartawam di kantornya, Jakarta, Senin.(koni/*)