TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu- Yayasan Pendidikan Cokroaminoto di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat, yang mengelolah sejumlah tingkat pendidikan dari dasar sampai menengah, dianggap belum sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan. Kondisi ini pun mulai menimbulkan polemik.
Yayasan ini didirikan tahun 1984 dengan akta Notaris Nomor 28 tahun 1987. Saat itu, masih menggunakan sruktur lama yakni beberapa orang pengurus tanpa ada badan Pengawas. Namun sejak disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2001 serta UU Nomor 28 tahun 2004, sampai kini pengurus yayasan belum menyesuaikan dengan aturan dalam kedua undang-undang tersebut.
“Sampai sekarang, pengurusnya hanya dijalankan dua orang yakni ketua dan sekretaris. Tanpa ada bendahara, pembina maupun pengawas.Sudah bertahun-tahun, begitu terus keadaannya,” kata sumber media ini yang meminta namanya disimpan.
Dipaparkan lagi, UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sangat jelas menyebutkan bahwa yayasan lama yang telah berjalan diberi waktu selama 3 tahun untuk menyesuaikan kepengurusannya. Jangka waktu tiga tahun itu berarti hanya sampai tahun 2004.
Menyikapi khabar tersebut, Kepala Sekolah SMK Cokroaminoto Arya Sukma Malah ketika dimintai tanggapan tadi malam, mengatakan bahwa dirinya bukan termasuk dalam pengurus yayasan. “Saya bukan pengurus, saya hanya diangkat saja sebagai kepala sekolah,” katanya.
Meski begitu, ia mencoba memberi klarifikasi, bahwa khusus mengenai penyesuaian dengan UU Nomor 16 tahun 2001, masih sedang diproses. “Sekarang sudah sampai di Departemen Hukum dan HAM. Bersama notaris, kami masih sedang mengurusnya,” terang dia. (Surahman/sby)