Totabuanews.com, Kotamobagu – Memasuki 2013 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan, peredaran Minuman Keras, nomor 2 tahun 2010.
Dikatakan Abdul Rifai Mokodompit SE, bahwa Fraksi Demokrat Bintang Keadilan Pembangunan (DBKP) mendorong instansi teknis menangani peredaran miras agar lebih mengoptimalkan penerapan perda miras. “Sering yang menjadi pemicu hal-hal tidak diinginkan adalah Miras maka kami Fraksi DBKP mendorong agar 2013 mendatang Perda miras bisa dimaksimalkan,” ujar Mokodompit.
Selain itu, Om Ipe’ sapaan akrab Abdul Rifai Mokodompit pun meminta pemaksimalan pendapatan PAD, terlebih dalam instansi UPTD perparkiran. ” Perlu juga perhatian khusus yakni mengenai kantong-kantong yang bisa menghasilkan PAD agar bisa meningkatkan pendapat daerah kedepan,” pungkasnya. (isnandar/jun)