Totabuanews.com, Tutuyan – Surat pemberhentian sementara yang dilayangkan Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk memberhentikan aktifitas PT Meitha Perkasa Utama (MPU), diduga kuat tidak digubris perusahaan tambang pasir besi tersebut.
Karena kenyataannya, perusahaan ini masih juga melakukan penyedotan pasir besi di sepanjang pantai desa Paret. namun dilakukan pada malam hari.
Hal itu sebagaimana diakui oleh Kaban Kebangpol Boltim Darwis Lasabuda. “Pemkab Boltim telah melayangkan surat penghentian aktifitas MPU lewat SK Bupati Sehan Landjar, namun mereka (MPU-red), tetap tak menggubris surat tersebut. Dan terus melakukan aktifitas penyedotan pasir di malam hari,” beber Darwis Lasabuda kepada sejumlah wartawan.
Lanjut Lasabuda, jika MPU terus melakukan aktifitas maka Pemkab Boltim akan segera memanggil manjemen perusahaan. “Kita akan panggil pihak MPU, karena mereka telah melecehkan Pemkab Boltim,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Boltim Ir Jamaluddin, saat dikonfirmasi mengatakan pihak kepolisian juga harus terlibat dalam persoalan ini. Karena mereka juga memiliki wewenang.
“Pihak Kepolisian jangan hanya tinggal diam dengan aktifitas yang dilakukan oleh MPU. Sebab, SK pemberhentian dari Bupati Boltim, juga ada tembusannya ke Kepolisian yakni Polres Bolmong,” tandasnya. (Edmon/Konni)