Totabuanews.com, Bolmong – Sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Sesuai dengan pasal 20 dalam UU tersebut kepala daerah maupun pejabat SKPD wajib menindak-lanjuti rekomendasi atau memberikan penjelasan maupun jawaban selambat lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Meski demikian pemantauan yang dilakukan BPK terhadap tindak lanjut pemeriksaan BPK terutama terkait pengembalian kerugian keuangan Negara belum menunjukkan hasil yang signifikan, sehingga BPK memandang perlu adanya usaha atau sistem pencegahan yang sungguh sungguh dari kepala daerah maupun pejabat pengelola keuangan Negara dalam mencegah terjadinya kerugian Negara.
“Sehingga atas dasar ini, Bupati Hi Salihi Mokodongan menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung,” kata Kapala Bagian Humas Pemkab Bolmong, Sitti Rafiqah Bora, dalam rilisnya. (gito)