CV Felinda Laporkan Kadis DKP Bolmut

0
204
Haris Bawono Langgeng
Haris Bawono Langgeng

Totabuanews.com, Boroko – Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Kepala dinas Kelautan perikanan (DKP) Ramlan Pontoh kepada CV Felinda terkait pengadaan mesin cool boks, berbandrol Rp.2,1 Miliar yang dilakukan lewat panitia pengadaan barang dan jasa, kini resmi masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sebagaimana dikatakan Pengacara Direktur CV Felinda, Kasman Damopolii SH, kepada totabuanews.

“Klien kami sudah melaporkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Perkara No.85/PDT.G/2012/PN.KTG. Obyek Gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Kasman.

Disampaikannya CV Felinda menuntut ganti rugi kepada Kadis DKP , sebesar Rp 1.375.000.000, karena tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa ada membatalkan hasil lelang yang dimenangkan oleh penggugat.

“ Disini penggugat meminta ganti rugi sesuai perbuatan tergugat,” terang Damopolii.

Ditempat terpisah Kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu Aris Bawono Langgeng, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya laporannya, sudah masuk ke PN Kotamobagu, dan sudah saya tetapkan saya ketua majelis anggota Christy Leatemia dan BM Cintia Buana,”jelas Aris. (githo/kon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.