Totabuanews.com, Bolmut – Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP),yang tersebar di 36 desa di Kabupaten Bolmut tuai sorotan. Dimana, kucuran dana tersebut diduga cacat hukum, karena belum tertuang di Peraturan Desa (Perdes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes) serta Ranca Kerja Pemerintah Desa (RKPD). Sehingga dari 36 desa yang menerima dana PPIP itu, tidak ada data RPMJdes dan RKPDes di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), dan belum diputuskan lewat keputusan BPD, tentang persetujuan PPIP.
Parahnya lagi, dalam pengambilan keputusan pembentukan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai menuai kritikan dari sejumlah pengurus BPD dan lembaga adat desa kata Ketua BPD Desa Soligir Kecamatana Kaidipang, Akran Piontoh.
“Saya sudah lakukan konfirmasi ke BPMD, katanya cek ke dinas Pekerjaan Umum (PU) ciptakarya yang membidangi PPIP,” jelas Akran.
Ironisnya Proyek miliaran rupiah ini dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sehingga, dampak kesenjangan sosial ditengah masyarakat desa mulai nampak.
“Ini akan berakibat fatal, jika tidak segera diluruskan, sebab berdasarkan pengamatan, bahwa setiap desa yang mendapakan bantuan dana PPIP, dianggap amburadul,” tutur Pontoh.
Katanya, jika tidak tertuang dalam produk hukum desa tentu dianggap ilegal. Parahnya lagi, lanjut Pontoh, pekerjaan yang seharusnya di lakukan dengan swakelola namun melibatkan pihak ketiga.”Ini benar-benar menyalahi aturan,” pungkasnya. (gito/hasdy)