Dekab Ancam Laporkan Rehabilitasi SDN II Passi

0
198
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Totabuanews.com, Passi – Pembagunan block grant ruang kelas di Sekolah Dasar (SD) Negeri II Passi Kecamatan Passi, yang didanai dari APBN dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar melalui program Nasional Rehabilatasi Ruang Kelas Rusak Berat SD tahun anggara 2012, sebesar Rp 348.380.000, menuai sorotan.

Pasalnya, sejumlah bahan bangunan dalam pembuatan bagunan itu, seperti kayu hanya bekas dan disisi lain pondasi gedung diduga tidak sesuai dengan RAB.

“Saya menduga ada kuropsi volume, dalam proyek block grant tersebut,” anggota DPRD Bolmong, asal Dapil I Passi, Faisal Ani kepada totabuanews.

Lanjutnya, disekolah lain, pembangunan block grant, mulai dari pembuatan pondasi hingga keatapnya semua bahannya baru, namun di SDN II Passi, hanya tedapat kayu-kayu bekas belum lagi pondasi gedungnya.

“Sehingga, Saya akan melaporkan pembaguan SD itu ke kejaksaan,” ketusnya lagi.

Bahkan Faisal berencana akan melaporkan pembangunan block grant SD itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Terpisah, Pendaping Teknis block grant Kadri Kalani, tidak menampik jika sejumlah kayu yang digunakan dalam pembuatan gedung sekolah SDN II Passi hanya bekas. “Ini kan hanya Rekontruksi, jadi hanya rehab saja. Dalam rehab itu ada dua macam. Rehab ringan dan rehab berat dan sekolah ini hanya tergolong rehab berat,” kata Kadri. (githo/kon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.