Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi Dipolisikan

0
196
Enggar Brotoseno
Enggar Brotoseno

Totabuanews.com, Kotamobagu – San (26) Warga Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (05/12/12) kemarin terpaksa harus dilaporkan ke Polres Bolmong. Pelapor sendiri bernama Stenly Kasek (37) melakukan hal ini, karena diduga San telah menggelapkan uang pinjaman koperasi Mulia Sejahtera.

Menurut Stenly yang juga wakil kepala Koperasi Mulia Sejahtera, San diduga menggelapkan uang setoran nasabah koperasi yang seharusnya disetorkan ke Kantor.

“San adalah karyawan Koperasi, tapi dirinya tidak bisa mempertanggung jawabkan amanah dan pekerjaan yang diberikan kepadanya, karena tidak menyetorkan setoran nasabah,” ujarnya.

Selain itu Stenly menambahkan, penggelapan ini di ketahuinya sejak bulan Oktober lalu, ketika itu dirinya melakukan pemeriksaan berkas-berkas nasabah yang ditangani oleh terlapor.

“Saya mengetahuinya nanti setelah memeriksa berkas – berkas nasabah, dan ternyata banyak setoran nasabah yang tidak masuk ke kas kantor,” tambahnya.

Dirinya mengaku, sebelumnya telah berupaya menyelesaiakan masalah ini secara kekeluargaan, tapi pelaku tidak mau bertanggung jawab dan berusaha menghindar, Sehingganya terpaksa melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk di selesaikan secara hukum.

“Koperasi kami mengalami kerugian sekitar 15 juta rupiah,” tuturnya.

Secara terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK MSi melalui KSPK AIPTU Rebo Hariyono saat dikonfirmasi TotabuaNews, membenarkan Laporan Stenly.

“Kami sudah menrima laporan saudara Stenly dan Telah mengabil BAP untuk di tindak lanjuti,” imbuhnya. (dadang/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.