Totabuanews.com, Bolmut – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Boroko MS Ginting SH menegaskan, kontraktor berinisial DD yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai Senin (10/12) pekan ini.
“Masa penahanan pertama selama 20 hari. Tersangka ditahan untuk keperluan penyidikan, terkait kasus pengadaan mobil dinas di DPPKAD Bolmut tahun 2010 lalu,” kata Ginting.
Ditambahkan, penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Print-76/r.1.13.6/fd.1/12/2012.
Ginting menjelaskan, keterlibatan DD alias Ded dikarekankan Ded, merupakan pihak ketiga dalam pengadaan Mobnas, yang disinyalir merugikan uang negara sebesar Rp 88 juta.
Adapun kasus itu terkait dengan pengadaan Mobil Dinas jenis Pick Up DB 86XXF berwarna putih ini.
Sejauh ini, Kejaksaan sudah boleh dikatkan berhasil menangani kasus ini, karena sudah menahan tiga orang tersangka. Dua lainnya yakni LD alias Leo, eks kepala DPPKAD tahun 2008 dan SM Alias Suwondo. (eking)