Totabuanews.com, Tutuyan – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar menegaskan semua usaha baik perusahaan tambang emas maupun perusahan lain, harus segera menghilangkan sistem tenaga kontrak atau outsourcing.
“Saya tegaskan, jangan ada perusahan yang seenaknya menggukan tenaga kerja dengan cara outsoucring. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemakain tenaga kerja outsourcing, itu sangat merugikan bagi tenaga kerja itu sendiri, serta sangat bertentangan dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Landjar.
Lanjut Landjar, pihaknya sangat mendukung putusan MK tersebut karena tak lagi memberi kesempatan pada sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya.
“Untuk itu, saya minta kepada dinas yang terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Boltim, harus memonitor semua perusahaan yang ada. Mana perusahaan yang masih memakai tenaga outsourcing, segera laporkan untuk diberikan sanksi,” pungkas landjar. (Edmon/Konni)