Momen Natal, 30 Napi di Kotamobagu Dapat Remisi

0
285
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

Totabuanews.com, Kotamobagu – Kemeriahan Perayaan natal 25 desember 2012 tidak hanya dirasakan oleh umat kristiani di Kotamobagu pada umumya, tapi juga oleh mereka para narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B kotamobagu.

Pasalnya, dalam momentum tersebut, sedikitnya, 30 orang napi yang menghuni rutan itu mendapat remisi dari pemerintah sesuai surat Keputusan Menteri ( Kepmen) Hukum dan HAM RI Nomor W14-85.PK.01.02 tahun 2012.

“Seluruh nama narapidana tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada kami,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Acip Rasidi.

Pemberian remisi ini sendiri dikatakan Acip, tidak lain merupakan hasil perilaku para tahanan tersebut selama ini Rutan.

“Remisi diberikan kepada mereka, yang dinilai melakuan kelakuan baik, dan menunjukkan adanya perubahan perilaku selama di tahanan,” tambahnya.

Acip pun berharap 30 napi yang mendapatkan resmisi tersebut, tidak melakukan kesalahan yang sama, ketika nanti telah selesai menjalani masa hukumannya. (Dadang/Konni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.