Pemekaran Desa Harus Ikut Prosedur

0
156

Totabuanews.com, Bolsel – Aspirasi masyarakat untuk pemekaran desa,terus disuarakan warga. Betapa tidak warga menilai pemekaran desa dampak akan lebih terasa kepada masyarakat, termasuk pada proses pembangunan serta pelayanan akan semakin dekat.

Bahkan pemekaran desa harus sesuai usulan dari warga melalui tahapan rapayt di desa.

Hal itu ditegaskan Asisten I Bolsel Tahlis Galang SIP. Karena ada beberapa desa yang saat ini tenga mengusulkan tentang rencana pemekaran termasuk Desa Bakida.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh masyarakat Bakida untuk melakukan pemekaran desa merupakan sebuah aspirasi masyarakat yang harus di terima oleh pemerintah.

“Mereka datang ke kantor untuk menyampaikan aspirasi,” kata Tahlis.

Namun apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat Bakida tidak sesuai dengan aturan pemekaran desa. “Harusnya aspirasi tersebut disampaikan kepada BPD selanjutnya dilaporkan kepada Sangadi untuk dilanjutkan ke pemerintah kabupaten,”tutur Tahlis.

Sesuai dengan aturan, pengusulan pemekaran desa harus dilaksanakan selesai pemilu 2014. Sebab di 2014 masih akan menghadapi momen Pemilihan umum (Pemilu).

“Untuk pengusulan silahkan dimasukan dan prosesnya tetap dijalankan namun untuk hasilnya menunggu selesai Pemilu 2014,” ujarnya

Diketahui saat ini desa definitif di Bolsel berjumlah 78 desa. Sementara ada 5 desa persiapan yang tersebar dilima kecamatan.(chan/hasdy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.