Penerbitan Akte Lahir Harus Memenuhi Persyaratan

0
157

TOTABUANEWS.COM, Bolmut – Ketua pengadilan negeri Kota Kotamobagu Aris Bawono Langeng SH MH mengatakan,untuk pengurusan akta kelahiran bagi anak diatas satu tahun harus melampirkan sejumlah syarat. Syarat ini sebagaimana program dinas kependudukan dan catatan sipil bekerjasama dengan pengadilan negeri dalam penerbitan akte.

“ Syaratnya pemohon harus mengisi formulir, dan membayar uang administrasi sebagai mana yang telah ditentukan,”kata Langeng.

Bahkan dalam penerbitan akte harus dilengkapi dengan menunjukan buku nikah,surat keterangan dari kepala desa atau bidan yang menerangkan bahwa anak tersebut itu merupakan anak dari pemohon.

“Buku nikah wajib dibawah dari orang tua, selain itu keterangan dari pemerintah desa , atau bidan,” tutur Langeng.

Memang diakui beberapa syarat wajib untuk dipenuhi. Termasuk Pemohon juga harus menyediakan saksi dan mengikuti jalannya sidang yang akan digelar pada 7 Desember mendatang di Boroko.

“Para pemohon, harus menyediakan saksi minimal dua orang, dan mengikuti sidang,” kata Aris.

Dirinya menjelaskan, agar tidak memberatkan para pemohon terkait saksi, sebaiknya sesama pemohon dapat saling berganti untuk menjadi saksi agar lebih meringankan. (gito/hasdy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.