Totabuanews.com, Boltim – Persoalan pasca tambang pasir besi di desa Paret Kecamatan Kotabunan diseriusi Pemkab Boltim. Terutama terkait dengan kerusakan hutan mangrove akibat operasi pihak PT MPU diseriusi oleh Pemkab Bolmong Timur. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Boltim, Pryamos SH MM, yang mengatakan kalau kerusakan lingkungan dan hutan mangrov karena penambangan pasir besi oleh PT MPU jelas-jelas telah melanggar aturan. Karena penambahan itu sudah di luar kawasan IUP (Ijin Usah Pertambangan).
“Ini kesalahan PT MPU sendiri yang melakukan penambangan di darat bukan di laut. Terlebih sudah merusak kelestarian hutan manggrove. Sehingga kami akan memproses hukum pihak perusahaan, jika kerusakan lingkungan ini tidak segera diperbaiki,” tegas Priamos.
Di sisi lain, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir H Djamaludin mengungkapkan bahwa sebenarnya Pemkab Boltim sebelum insiden pengrusakan oeh warga di loaksi perusahaan terjadi, telah melayangkan teguran dan peringatan berulang kali kepada perusahaan. Dalam surat itu, perusahaan diminta agar tidak melakukan penambangan di darat dan tidak merusak hutan manggrove, namun terkesan peringatan itu diabaikan.
“Waktu itu, sudah ada pemberitahuan kepada perusahaan untuk tidak beroperasi di darat, akan tetapi perusahaan masih tetap melakukannya. Ini kesalahan perusahaan sendiri,” tegas Jamaludin. (emon/jun)