Totabuanews.com, Boltim – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya membebaskan tiga warga Paret kecamatan Kotabunan Bolmong Timur, yang ditahan sektiar enam hari karena diduga sebagai otak pada kasus penyerangan dan pembakaran lokasi kantor PT Meyta Perkasa Utama (MPU), beberapa waktu lalu.
Kabar pembebasan tersebut dibenarkan oleh Sangadi Desa Paret Udjin Mamonto saat dihubungi sejumlah wartawan, Rabu (05/12/12).
“Syukur mereka telah bebas. Sekarang akan kami bawa pulang ke Boltim. Kami berharap kasus ini selesai. Sebab kalau diproses terus, maka pelanggaran PT MPU yang telah merugikan kami sebagai masyarakat juga harus dipidanakan,” ujar Udjin melalui telepon genggamnya.
Keputusan penangguhan penahanan yang dilakukan polda Sulut terhadap warga Paret dilakukan setelah sebelumnya pada Senin (03/12/12) lalu, sekitar pukul 22.00 WITA, sejumlah warga nyaris menyerang MPU. Aksi tersebut sebagai bentuk luapan kemarahan mereka atas penahanan 3 warga paret oleh Polda Sulut. Warga menuding pihak kepolisian berpihak kepada MPU.
Selain itu, warga juga menduga bahwa MPU terus melakukan operasi penambangan pasir besi di pantai desa tersebut. Padahal pihak pemerintah kabupaten (pemkab) Boltim telah mencabut ijin penambangan pihak MPU pasca penyerangan.”Kenapa perbuatan satu kampung yang membakar hanya 3 orang yang di tahan,” teriak seorang warga saat melakukan aksi. (emon/jun)