TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sidang lanjutan penyalahgunaan Tunjangan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD), dengan terdakwa Ikram Lasinggaru, Senin (03/12) hari ini, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi. Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Empat saksi di persidangan tersebut, mereka adalah Marlina Moha Siahaan (MMS), Cimmy Wua, Ferry Sugeha dan Rahman Balandatu.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Lukman Effendy SH MH, untuk sidang lanjutan terhadap terdakwa Ikram Lasinggaru sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.
“Surat pemanggilannya suda dilayangkan pada kamis lalu, kepada mereka yang akan bersaksi, mudah-mudahan keempatnya dapat hadir untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang nanti”, Ujar Lukman. (helmy/jun)