Totabuanews.com, Tutuyan – Menjelang hari Raya Natal tahun 2012 bagi umat Kristiani, wacana Tunjangan Hari Raya (THR) di jajaran pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai bergulir. Hanya saja, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim Dra Meike Mamahit menyatakan tidak ada pembagian THR bagi PNS yang merayakan Natal.
“THR tidak tertata dalam RKA setiap SKPD, jadi ini tinggal tergantung masing-masing Pimpinan SKPD itu sendiri untuk memberikan,” ungkapnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Boltim, Hartati Kadengkang saat dikonfirmasi, sejumlah wartawan belum lama ini pihaknya mengatakan, bahwa tidak diatur dalam undang-undang tenaga kerja soal pemberian THR dari pemerintah daerah kepada honor, PNS atau mitra lainya.
Terkecuali hanya kebijakan dari masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Memang Pemda tidak bisa memberikan THR, selama ini hanya kebijakan dari pimpinan SKPD tapi tidak masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA),” ujar Kadengkang.
Lanjutnya, yang wajib memberikan THR kepada karyawan perusahaan-perusahaan tambang dan lainya yang ada diwilayah Boltim.” Saat ini Disnakertrans sedang mengawasi perusahaan terkait pemberian THR. Ini wajib dilakukan perusahaan, tapi kalau Pemda tidak ada,” akunya. (emon)