Warga Paret Tuntut Cabut Ijin MPU

0
300
PT Meyta Perkasa Utama (MPU)

Totabuanews.com, Tutuyan – Untuk kedua kalinya, Warga Desa Paret Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menggelar demo di depan Kantor Pemkab,selasa (11/12/2012). Mereka menuntut pemerintah agar dapat segera mencabut ijin operasi PT Meyta Perkasa Utama (MPU).

Jika demo sebelumnya, para warga gagal bertemu dengan Bupati Sehan Landjar, pada demo kali kini para warga yang didominasi sejumlah ibu-ibu rumah tangga akhirnya bisa menemui langsung sang Bupati pertama pilihan rakyat Boltim tersebut.

Dalam penyampaiannya di hadapan Bupati, warga meminta pihak Pemkab Boltim dapat menseriusi masalah aktifitas pengerukan pasir besi yang dilakukan PT MPU dimana perusahaan telah melakukan sejumlah pelanggaran yang selama ini sudah sangat merugikan daerah khusunya warga desa paret ironisnya perbuatan perusahaan tersebut dilakukan berulang-ulang kali.

“Kami minta pak Bupati segera menutup aktifitas pertambangan pasir besi PT MPU,” ungkap para warga.

Mereka pun meminta kepada Bupati Sehan Landjar agar dapat menghentikan proses Hukum yang sedang dijalankan pihak kepolisian terhadap para warga paret yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan ke PT MPU beberapa waktu lalu. “Pak Bupati juga harus menghentikan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut kepada warga paret,” pinta para warga paret.

Bupati Boltim Sehan Landjar dalam kesempatan itu langsung merespon permintaan para warga paret tersebut “Besok (Hari ini-red) saya akan layangkan surat penghentian sementara semua aktifitas PT MPU.” ungkap Landjar yang disambut warga dengan sangat gembira.

Lanjut Landjar, bila pihak perusahaan tidak mengindahkan surat tersebut maka Pemkab Boltim akan memproses masalah ini secara hukum. “Bila sudah turun suratnya lalu perusahaan masi melanjutkan aktifitasnya maka saya akan memproses masalah ini ke jalur hukum,” tegas Landjar.

Namun Eyang sapaan akrab Bupati Boltim tidak bisa memenuhi permintaan waga terkait menghentikan proses hukum terhadap warga paret. “Itu bukan rananya Bupati untuk menghentikan proses hukum terhadap sejumlah warga paret yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian namun saya sebagai Bupati akan berusaha memberikan bantuan hukum kepada warga paret,” terang Eyang.(edmon/idr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.