Totabuanews.com, Kotamobagu – Adanya stigma dualisme kepengurusan Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kotamobagu, diperjelas oleh DPW BKPRMI Sulut. Langsung melalui Ketua DPW Muhammad Usman, dirinya menegaskan kalau Musda yang digelar 5 januari lalu dan menetapkan Deddy Martasen sebagai Ketua, merupakan Musda yang sah.
“Dedy Martasen adalah ketua BKPRMI yang sah, dan tinggal menunggu SK,” tegas Usman.
Sedangkan menyangkut adanya dualisme kepengurusan, Usman membantah hal itu. “Tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh BKPRMI Kotamobagu. Pegurus yang satu-satunya yang di akui DPP dan DPW adalah kepengurusan yang dipimpin oleh Dedy Martasen,” tambahnya.
Saat disunggung statusnya Rajiman Ododay, Usman menjelaskan bahwa kepengurusan Rajiman, terhitung mulai bulan Februari tahun 2011 sudah berakhir, “Saudara Rajiman mulai memegang jabatan ketua BPRMI KK pada 6 Febriari 2008. Dimana pada masa itu masih pada kepemimpinan ketua umum Hi Mahmud Lihawa, yang memutuskan bahwa kepengurusan BKPRMI hanya selama tiga tahun. Jadi kalau dihitung jabatan Rajiman sudah berakhir pada tanggal 6 februari 2011. Maka sudah layaknya menggelar musda lagi,” jelasnya.
Disisi lain, Radjiman sendiri ketika dikonfirmasi enggan mengakui Musda tersebut.
“Itu Musda yang tidak sah. Dan kami berencana akan menggelar Musda tandingan,” tegas Radjiman. (konny/jun)