Totabuanews.com, Kotamobagu – Diduga menggelapkan uang setoran nasabah salah satu perusahaan pembiayaan, Meifan (29) warga Desa Lolak, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mengondow dilaporkan Mapolres Bolmong oleh Andi Ilhamsyah (29) warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dalam laporanya Andi menuturkan bahwa pada 11 dan 15 januari pekan lalu, pelaku yang juga karyawan PT Summit Oto Finance Cabang Kotamobagu melakukan penagihan setoran ke nasabah, uang sejumlah uang sebesar Rp 2.700.000, namum sampai saat ini, uang nasabah tersebut tidak disetorkan ke kantor. “Dia sudah menagih uang setoran sejak tanggal 11 dan 15 januari lalu, namum sampai saat ini tidak disetor ke kantor,” jelasnya.
Selain Itu Andi menambahkan bahwa akibat perbuatan pelaku perusahaan telah dirugikan, dan dirinya menduga uang tersebut telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.”Perusahaan telah dirugikan dan saya menduga uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK melalui KSPK AIPTU Hengki Tulong membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengambil BAP untuk ditindaklanjuti. “Kami telah menerima laporan korban dan telah mengambil BAP untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (dadang/jun)