Totabuanews.com, Kotamobagu – Hanya karena terus menghindar untuk mengembalikan sertifikat rumah yang dipinjamnya, Usdin (30) warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat harus berurusan dengan hukum. Hal ini menyusul laporan yang diberikan oleh Amir Pakaya (50) warga Inobonto Kecamatan Bolaang, Kamis (17/01/2013) di Mapolres Bolmong. Dalam laporanya ke pihak berwajib, Amir menuturkan bahwa pada bulan Desember 2009 pelaku mendatangi rumahnya di Inobonto, dengan maksud meminjam sertifikat rumah miliknya.
“Sertifikat itu dijadikan Usman sebagai jaminan atas pinjaman yang dilakukannya di salah satu Bank,” ungkap Pakaya.
Pakaya pun mengatakan, saat memberikan sertifikat itu, terjadi perjanjian kalau Usman wajib memberikan uang Rp10 juta kepadanya, tiap tahun.
“Namun sampai saat ini uang itu tidak pernah diberikan,” tambahnya.
Parahnya lagi, ketika sertifikat itu diminta, Usman terkesan terus menghindar dan mengulur waktu. Saat dikonfirmasi Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK melalui KSPK AIPTU Hengki Tulong membenarkan laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan korban dan mengambil BAP untuk ditindak lanjuti,” imbuh Hengky. (dadang/jun)