Totabuanews.com, Boltim – Sejumlah warga berharap agar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk dapat ditetapkan dalan suatu peraturan Daerah (perda).
Hal ini seperti yang diungkapkan warga Tombolikat, Ismail Mokodompit pihaknya mendesak pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim agar segera merumuskan perda terkait penetapan HUT Boltim yang selama ini hanya dilakukan tanpa landasan hukumnya. “HUT Kabupaten segera ditetapkan dalam suatu perda. Selama ini pihak pemkab hanya semaunya menetapkan dan menunda HUT kabupaten,” ujar Mokodompit.
Lanjut mantan sangadi desa Tombolikat ini mengatakan jika tidak ditetapkan dalam suatu perda pihaknya kuatir suatu saat HUT Boltim akan dilupakan atau dipolitisasi dalam pelaksanaannya. “Tahun lalu (2012) saja HUT Boltim 5 hingga 6 kali ditunda,” ungkapnya.
Lanjut Mokodompit menjelaskan tahun lalu HUT Boltim yang diketahui jatuh pada 30 September namun entah mengapa HUT Boltim baru dirayakan pada 31 Oktober setelah ditunda berkali-kali. “Terkesan perayaan Ulang Tahun Boltim asal-asalan saja,” katanya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Boltim, Priyamos saat dikonfirmasi mengatakan HUT Boltim tidak masuk dalam agenda legislasi yang akan diajukan pemkab ke DPRD Boltim karena sudah menjadi ranperda inisiatif dewan. “HUT Kabupetan menjadi ranperda inisiatif dewan tahun ini,” jelas Pryamos.
Terpisah Ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pihaknya membenarkan sedang menyusun ranperda HUT Boltim yang akan menjadi perda inisiatif dewan 2013. “Iya, kami (Legislatif) sendiri sedang menggodok perda inisiatif yakni Ranperda Hari Ulang Tahun (HUT) dan pengelolaan keuangan desa yang akan dibahas tahun ini,” ungkap Mami Adi sapaan akrabnya. (edmon)