Totabuanews.com, Kotamobagu – Rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena dinilai keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada, ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Kotamobagu Drs Sa’ir Lentang MAP. Kepada TotabuaNews lewat ponsel seluler Senin (14/01/2013) , mengatakan pihaknya akan menghormati apapun keputusan dari pemerintah, dan RSBI dianggap hanya sebuah status sekolah yang tidak akan mempengaruhi proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, “Kami menghormati keputusan dari MK, dan RSBI atau tidak itu tidak akan berpengaruh dalam proses KBM nanti, karena RSBI itu hanya sebuah status,” Jelasnya.
Lanjut Lentang nanti ketika putusan dari MK untuk pembubaran RSBI telah disetujui, bantuan pemerintah pusat yang diperuntukan untuk sekolah RSBI yang ada di Kota Kotamobagu itu akan ditinjau kembali, “Jika putusan MK itu sudah berlaku, segala bantuan untuk sekolah RSBI oleh pusat akan ditinjau kembali, tutupnya. (surahman/jun)