Totabuanews.com, Kotamobagu – Diduga memalsukan tanda tangan pada salah satu berkas persyaratan untuk keperluan kredit mobil di perusahaan pembiayaan siti (33) warga keluruhan Kotabunan Kecamatan Kotabunan Bolaang Mongondow Timur dilaporkan oleh Petrus Alfred (40) warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat ke Mapolres Bolmong Selasa (15/01/2013).
Dalam Laporanya korban menuturkan bahwa pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh pelaku Siti pada (12/10) tahun lalu saat mengajukan kredit ke perusahaan pembiayaan.
“Pemalsuan ini di lakukan pelaku pada tahun lalu” ujar Petrus.
Selain itu Korban juga menambahkan dengan pemalsuan tanda tangan tersebut pelaku akhirnya mendapat kredit dari perusaahaan pembiayaan sebesar 120 juta rupiah “Dengan memalsukan tanda tangan siti alias sit di beri pinjaman oleh perusahaan sebesar 120 juta rupiah” ujarnya.
Saat di konfirmasi totabuanews Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK melalui KSPK AIPTU Rusdin Ligoy membenarkan menerima Laporan korban dan telah mengambil BAP untuk ditindaklanjuti.”Kami telah menerima laporan korban dan mengambil BAP untuk di tindaklanjuti” tutup Rusdin. (dadang/jun)