Totabuanews.com, Boltim – Penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow (Bolmong), kepada Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mengalami kendala pasalnya Pemkab Boltim masih enggan untuk menerimanya dengan alasan masih akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Meike Mamahit saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait
tertundanya penyerahan aset, pihaknya mengatakan enggan langsung menerima aset tersebut tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu di lapangan. “Jangan dulu. Kita tidak akan serta merta langsung menerima sesuai angka yang diungkapkan pemkab Bolmong. Kita harus verifikasi dulu apa aset masih ada baik atau sudah rusak atau malah sudah hilang,” ungkap Mamahit.
Lanjutnya mengatakan sesuai berita acara yang dibahas pemkab Bolmong bersama empat kabupaten Kota hasil pemekaran. Aset yang akan diserahkan ke Boltim berjumlah 2.789 unit yang diperkirakan mencapai Rp 40 593 598 546. Dia merincikan aset tanah senilai Rp 5.6 Miliar, Gedung dan bangunan Rp 11.4 miliar, Jalan, jembatan dan irigasi Rp 18.9 Miliar, dan peralatan dan mesin Rp 5.4 Miliar. “Saya dapat laporan dari Kabid Aset (Jemmy Paendong) bahwa ada tanah yang sudah tidak ada atau aset yang sudah hilang yang masih dicantumkan dalam daftar aset,” beber Mamahit.
Untuk itu, kata Mamahit sebelum diadakan penyerahan pihaknya akan melakukan penelitian dan verifikasi dilapangan terkait keberadaan aset tersebut termasuk penilaian harga aset tersebut. Kalau tidak total angka aset tersebut akan mempengaruhi neraca daerah uang berdampak pada penilaian buruk (Disclimer) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jangan Kita yang disuru hapus aset itu akan menganggu neraca pemda dan memakan waktu yang lama. Mereka (Bolmong) hapus dulu dari daftar aset barus serahkan ke kita,” tutur Mamahit.
Diketahui Sebelumnya, pada Senin (14/1) lalu, telah diadakan rapat bersama antara pemkab Bolmong bersama pemkab Boltim, Bolsel, Bolmut dan Kota Kotamobagu. Dalam rapat tersebut aset direncanakan akan diserahkan pekan ini namun tertunda. Padahal penyerahan aset ditandai dengan ditandatanganinya surat keputusan Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan tertanggal 19 Desember 2012. (edmon)