Totabuanews.com, Bolmong – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tidak ikut apel perdana pada awal tahun ini, mendapatkan sangsi teguran.
Hal ini, sebagimana yang diakui Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Bolmong, Sunge Paputungan BSC.
“Mereka mendapat sanksi teguran,” kata Sunge.
Selain teguran, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada mereka yang tidak hadir agar tidak mengabaikan disiplin sebagai abdi Negara.
“Juga membina mereka yang tidak ikut apel tersebut,” katanya lagi.
Lanjut Sunge, bagi PNS yang fungsional seperti perawat dan guru, tidak diwajibkan ikut apel, dikarenakan mereka harus bertugas di tempatnya masing-masing.
“Kan tidak mungkin perawat yang harus merawat orang lagi sakit apalagi parah meninggalkannya untuk ikut apel. Kita kan harus mengedepankan rasa humanis,” tutur Sunge.
Informasi yang berhasil kami rangkum, dari 1650 jumlah PNS (tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan), yang hadir dalam apel perdana tersebut sebanyak 1341 orang. Untuk itu, ada sekitar 309 PNS yang tidak ikut apel perdana tersebut termasik dengan alas an sakit, cuti/ijin dan juga tanpa keterangan. (gito)