PNS Berpolitik Bisa Dipecat

0
132
Yusuf Lakoro
Yusuf Lakoro

Totabuanews.com, Bolmut – Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bolmut, yang tahapannya sudah dimulai, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, dilarang untuk berpolitik praktis.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaiaan Diklat Daerah (BKDD) Bolmut, Drs Hi Jusuf Lakoro mengatakan, jika kedapatan atau ada laporan dari warga dan terbukti terkait PNS ikut berpolitik praktis, maka ada sangsi yang akan dia dapat. “Sangsinya sudah jelas,” tegas Jusuf.

Lanjut Jusuf, sangsi yang akan dikenakan kepada PNS jika terbukti ikut berpolitik praktis, akan dinilai sesuai dengan kesalahannya. “Sangsi yang diberikan sesuai dengan kesalahannya,” kata Jusuf.

Dia menjelaskan, bagi PNS yang kesalahannya berat, maka bisa diberhentikan. “Yang paling tinggi, diberhentikan secara tidak terhormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai hak politik PNS, Jusuf Lakoro mengaskan, hak-hak politik PNS tetap ada. Namun tidak melengceng dari aturan mengenai hak politik meraka. “Yang pasti PNS tidak akan hilang hak-hak politiknya. Tapi harus sesuai dengan aturan,” ujar Jusuf.

Seraya menambahkan, bagi PNS, tidak bisa malakukan berbagai kegiatan politik prakstis seperti mengajak, memerintkan, mempengaruhi, berkampe, dan lain-lain. “Itu tidak bisa. Dia hanya bisa di Tempat Pengmungutan Suara (TPS),” ujar Jusuf. (gito/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.