Polres Tangguhkan Penahanan 8 Warga Tabang

0
160

Totabuanews.com, Kotamobagu – Delapan warga Desa Tabang kecamatan Kotamobagu Selatan, yang terlibat kasus pengrusakan mobil polisi pada beberap pekan lalu, mendapat penangguhan penahanan dari Pihak Kepolisian Polres Bolmong.

“Kami memberikan penangguhan terhadap para tersangka karena mereka kooperatif,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver S. Manossoh SH saat ditemui TotabuaNews di ruang kerjanya.

Selain itu Iver juga menambahkan bahwa pemberian penangguhan merupakan kewenangan penyidik .” Penangguhan merupakan penangguhan penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut Iver menyampaikan pemberian penangguhan tak akan berpengaruh pada proses hukum para tersangka dan bagi mereka yang mendapat penangguhan tetap diharuskan wajib lapor . “Proses hukun tetap jalan,” ujarnya lagi.

Saat disinggung tentang penangguhan tersangka lainnya, Iver mengatakan , pihak penyidik masih menilai dan bila ada yang menjamin kami akan memberikan penangguhan sepanjang tidak melanggar prosedur hukum.

“Pihak penyidik masih melihat dulu, dan bila ada yang menjamin, kami bisa saja memberikan penangguhan sepanjang tidak melanggar prosedur hukum,” tutupnya. (dadang/konny)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.