Totabuanews.com, Boltim – Sepuluh Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 sudah diperbolekan melakukan kampanye oleh Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal ini dikatakan langsung Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boltim, Billy Kawuwung kepada sejumlah wartawan pihaknya mengatakan setelah penetapan partai politik menjadi peserta pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Maka sepuluh parpol sudah langsung bisa berkampanye. “Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu mengatur bahwa 3 hari setelah penetapan kampanye sudah bisa dilaksanakan kampanye,” ujar Kawuwung.
Namun menurut Kawuwung, menjadi catatan bagi parpol yang menjadi peserta pemilu lebih khusus di Boltim bahwa kampanye yang diperbolekan masih sifatnya tertutup. “Perlu digaris bawahi oleh partai politik lebih khusus yang ada di Boltim bahwa kampanye saat ini masih bersifat tertutup,” kata mantan nyong Sulut ini.
Lanjut Kawuwung menjelaskan metode kampanye masih sebatas dalam bentuk pertemuan terbatas dan penyebaran bahan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. “Metode kampanye untuk saat ini masih dalam bentuk pertemuan terbatas dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum,” tuturnya.
Tetapi Kauwung mengatakan, pemasangan Iklan di media massa dan rapat umum belum bisa dilaksanakan saat ini. Selain itu, Billy menuturkan dalam pemasangan alat kampanye seperti baliho agar tidak meletakkannya di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Parpol harus memperhatikan tempat yang tepat untuk meletakkan alat peraga seperti baliho kampanye jangan di fasilitas pemerintah atau tempat ibadah,” jelasnya.
Kawuwung menjelaskan wilayah tersebut harus harus bersih dari alat peraga kampanye parpol. “Hal-hal ini perlu diingatkan sebagaimana peran panwaslu yang saat ini tampil dengan paradigma baru yaitu melakukan upaya-upaya preventif supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan,” tutup Kawuwung. (edmon)