Totabuanews.com, Bolmong – Sidang Mejelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) sekaligus penandatanganan Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak (SKTM) Pemkab Bolmong, yang rencananya akan digelar Rabu (16/01) kemarin, batal dilaksanakan.
Hal ini, sebagaimana diakui Sekretaris Inspetorat Bolmong, Ir Abdul Latif MSi ketika dikonfirmasi totabuanews Rabu kemarin.
“Sidang hari ini (kemarin, red) ditunda,” kata Latif.
Lanjutnya, penundaan sidang itu, dikarenakan banyaknya agenda Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Bolmong.
“Soalnya ada rapat kepala-kepala SKPD dengan bupati,” tutur Latif.
Saat disinggung kapan penjadwalan kembali sidang MPTGR, Latif mengatakan jika pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan ketua MPTGR yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Farid Asimin MAP.
“Saya akan kembali konsultasikan dengan ketua MPTGR,” ucapnya.
Seraya menambahkan, jika tidak ada aral melingtang, kemungkinan pecan ini.
“Kalau boleh minggu ini atau paling lambat minggu depan,” ujar Latif. (gito/din)