TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pekan ini, berkas IK (19) warga Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan, tersangka kasus Pencurian Kendaraan Beromotor (Curanmor) akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk disidangkan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kotamobagu A H Mayangkara SH saat dikonfirmasi TotabuaNews, Rabu (27/02/13) di ruang kerjanya.
“Pekan ini kami akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan negeri Kotamobagu untuk disidangkan,” ungkap Mayangkara.
Selain itu Mayangkara menambahkan, dalam proses menunggu persidangan pihaknya menitipkan tersangka di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.
“Untuk menunggu proses sidang dilaksanakan, kami titipkan tersangka di Rutan Kotamobagu,” ujar Mayangkara yang juga Jaksa yang menangani perkara ini.
Lebih lanjut, Mayangkara menyampaikan tersangka adalah residivis sehingga besar kemungkinan tuntutan hukumanya akan lebih berat.
” Tuntutan hukuman bagi tersangka akan lebih berat karena tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama,” tutupnya. (erwin/jun)