TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Komisi II Dewan Kota (Dekot) Kota Kotamobagu Suryadi Baso menegaskan dalam menerbitkan ijin usaha, Kantor Sistem Pelayana Satu Atap (Sintap) harus mengkaji segala aspek. Apalagi, pembangunan tempat hiburan yang berdekatan dengan rumah ibadah.
“Tempat hiburan identik dengan hal-hal negatif. Sangat tidak elok bila dibangun berdekatan tempat rumah ibadah.
Rupanya, pembangunan dream karaoke di jalan Bumbungon, Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu-Sulut, menuai sorotan berbagai pihak. Tak hanya LSM, DPR Kotamobagu, juga mengancam akan memanggil Kepala Kantor Sintap untuk dimintai keterangannya. “Kami akan panggil, kenapa ada izin tempat hiburan dekat rumah ibadah,” ancam Baso.
Sayangnya, Kakan Sintap Yossi Paputungan, hingga berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi. Handpone yang biasa digunakannya tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Begitu juga pengusaha yang dimaksud, nomor pribadinya tak lagi terhubung. (koni)