TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Kericuhan yang terjadi di Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, beberapa waktu lalu, hingga kini proses hukumnya terus dilanjutkan. Hal ini terbukti dengan masih ditahannya empat tersangka yang merupakan warga desa tersebut, dengan inisial B,U,G, dan M oleh Polres Bolmonng. Kepala Satuan Reskrim Polres Bolmong, AKP Iver Manosoh, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Mereka memang masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iver Minggu (03/02/2013).
Menariknya, saat ditanya apakah keempat tahanan tersebut bisa diberikan penangguhan, Iver menegaskan, kalau hal itu tidak akan dilakukannya.
“Tak ada penangguhan penahanan bagi mereka, diduga kuat mereka adalah pemicu bentrok,” tegasnya.
Disisi lain, Iver juga mengatakan pihak Polres Bolmong sebelumnya telah memberikan penangguhan penahanan terhadap 11 warga Tabang lainnya, yang diduga ikut terlibat dalam pengrusakan mobil Polres Bolmong pada bentrok warga dan polisi, pertengahan Januari silam, dimana pemberian penangguhan terhadap 11 warga tabang merupakan kewenangan pennyidik.
“Sebelum memberikan penangguhan, penyidik melakukan penilaian terhadap mereka yang akan diberikan penangguhan penahanan. Sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, penangguhan bisa diberikan,” tambahnya.
Meski demikian, dirinya menyampaikan pemberian penangguhan tak akan berpengaruh pada proses hukum para tersangka, bagi mereka yang mendapat penangguhan tetap diharuskan wajib lapor . “Proses hukun tetap jalan,” kuncinya. (dadang/jun)