Kabag Umum Bakal TGR

0
396

KamasaanTOTABUANEWS.COM, Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow Hi Salihi Mokodongan nampaknya harus menaruh perhatian serius dalam struktur birokrasi yang kini di pimpinnya. Pasalnya, salah satu pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong yakni Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Uki Paputungan, masih merangkap jabatan sebagai Sangadi Lolak. “Seharusnya itu menjadi perhatian Bupati Bolmong agar struktur birokrasi tak ada yang rangkap jabatan,” kata aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow, Eko Satrio Paputungan, Minggu (24/02/2013) kemarin.

Dikatakan Eko, dengan memegang jabatan rangkap maka Kabag Umum Uki Paputungan menerima dana TPAPD. “Dia kan selaku Sangadi Lolak, otomatis masih menerima dana TPAPD. Padahal jabatan strukturalnya dia adalah kepala bagian umum. Bisa-bisa kena TGR,” ujar Eko.

Kabag Umum Bolmong, Uki Paputungan yang sudah pernah dikonfirmasi diruangannya mengaku akan siap melepas jabatan Sangadi jika menyalahi aturan yang ada. Namun kata Uki, dirinya masih menjabat Sangadi Lolak karena diinginkan oleh masyarakat. “Juli 2012 saya mulai menjabat kabag umum. Dana TPAPD yang saya terima perbulannya Rp 1,250,000 tapi diterima per triwulan. Akhir masa jabatan saya sebagai sangadi lolak nanti pada januari 2014,” tandasnya.

Sementara, Asisten 1 Pemkab Bolmong Chris Titoy Kamasaan saat dihubungi membenarkan jika Kabag Umum merangkap jabatan bisa kena TGR jika tetap menjalankan dua jabatan tersebut. “Camat sudah laporkan kepada saya. Dan pemda dalam hal ini bersikap akan meninjau kembali status sangadi yang melekat padanya. Iya, itu bisa kena TGR. Tapi kita sedang proses,” imbuh Kamasaan. (kano/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.