TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Surat perintah pencairan dana (SP2D) di sekretariat Dewan Bolmong diduga telah dipalsukan tenaga honorer MM alis Mon dan SP Alias El. Pasalnya, SP2D yang dijadikan sebagai dasar proses pencairan dana sebesar Rp 47.250.000, yang bersumber dari APBD Bolmong tahun 2012, dibuat sendiri oleh kedua honorer tersebut secara manual tanpa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda). Demikian juga untuk memuluskan rencana tersebut keduanya membubuhkan cap dan tanda tangan dari petugas DPPKAD Bolmong. Aksi nekat tersebut belakangan ditemukan saat adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar tiga minggu yang lalu.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah satu pegawai di jajaran Setwan Bolmong yang tak mau namanya dikorankan.
“BPK menemukan adanya pemalsuan SP2D pada pencairan dana tahun 2012,” ungkapnya kepada Totabuanews, Rabu (27/02/13).
Ditelusuri ternyata SP2D yang dipalsukan tersebut, digunakan untuk menutupi dana yang sebelumnya telah dicairkan oleh kedua pelaku tersebut,dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Dana ini digunakan untuk menutupi anggaran yang sudah dicairkan pada bulan April, yakni dana triwulan 2. Karena sudah mulai tercium oleh pegawai dan honorer lainnya, keduanya membuat pemalsuan SP2D dan lampirannya,” ungkapnya lagi.
Senada disampaikan Seketaris Dewan Bolmong, Dra Atlia Kansil SMH saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa seharusnya pencairan itu hanya sebatas 12 kali dalam setahun. Akan tetapi karena terjadi aksi pemalsuan ini, terhitung pihaknya melakukan pencairan sebanyak 13 kali.
“Proses pencairan ini harusnya cuma 12 kali, tapi setelah dilihat print outnya sudah jadi 13 kali dalam setahun,” ujar Kansil.
Disisi lain juga Kansil mempertanyakan pengawasan dan ketelitian Bank Sulut dalam hal melakukan proses pencairan tersebut.
“Kalau seperti ini pengawasan dan ketelitian dalam memeriksa administrasinya, Bank Sulut itu lemah. Buktinya kenapa ini bisa cair,” tutur Kansil dengan nada kesal.
Dengan kejadian ini proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya berharap pelaku pemalsuan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kansil. (erwin/jun)