TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, Polres Bolaang Mongondow (Bolmong ) akhirnya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMi) tahun anggaran 2011 lalu.
Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan menegaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, menemukan sejumlah kejanggalan yang ditemukan. Bahkan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan alat bukti yang ada dinilai cukup. “ Untuk saat ini sudah ada satu tersangka baru dalam kasus dana MaMi dengan inisial SM,”kata Hisar kamis sore (28/02) kepada TotabuaNews.
Dia menambahkan sebelumnya penyidikan kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyedikan. Dari dua pekan lalu dar hasil gear perkara yang dilakukan baru satu yang kami tetapkan menjadi tersangka.Meski demikian kata mantan Kapolres Sanger ini, SM belum ditahan. Penahanan kepada salah seorang tersangka apabila dia ada niat untuk melarikan diri. “Jika ada gelagat dari SM yng mencurigakan, maka kami akan langsung menahan demi proses hukum selanjutnya,” tambahnya.Bahkan ditanya sejumlah wartawan apakah ada tersangka lagi dalam kasus itu, Hisar menjelaskan kemungkinan besar ada. Namun masih menunggu perkembangan penyidikan. “ Tidak menutup kemungkinan kasus dana MaMi akan ada tersangka baru.Tergantung hasil dari penyidikan,” tukasnya.
Sekedar diketahui, SM merupakan bendahara di kantor Sekretariat Dewan Boltim. SM dinilai paling tahu soal penggunaan dana tersebut. Bahkan informasi yang didapat, hasil gelar perkaran yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang palsu. Seperti kwitansi pembayaran kepada pihak ketigan, nama dan alamat rumah makan serta cap rumah makan yang diduga palsu.Kasus tersebut melanggar pasal 2, pasal 3 undang-undang No.31 Tahun 1999 jo Pasal 9, Pasal 11 huruf a, b dan e No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Sejauh ini, sudah 12 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Dana MaMi dengan total Rp630 juta yang diplot ada APBD 2011 lalu, berhasil dihabiskan hanya untuk makan minum rapat paripurna sebesar Rp550 juta. (erwin/dadang/hasdy)