TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Anggota dewan kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusuf Mooduto, akhirnya menggugat Pimpinan DPRD Bolmong, karena merasa kursinya bakal bergeser. Gugatan Mooduto saat ini dalam proses persidangan di Pengandilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Langkah Yusuf Mooduto ini, disebabkan karena Pimpinan Dewan telah setuju dengan Proses Pergantian antar Waktu (PAW) terhadap dirinya, setelah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu lalu.
“Saya mengajukan gugatan terhadap Pimpinan DPRD Bolmong, terkait Keputusan PAW, yang di putuskan lewat Rapat Banmus,” ungkap Mooduto saat ditemui PN Kotamobagu Kamis (14/02/2013).
Menurut Anggota legislatif tiga Periode ini, Keputusan tersebut cacat hukum karena Banmus adalah alat kelengkapan dewan yang hanya memutuskan agenda-agenda yang ada di DPRD.
“Pengambilan keputusan itu di sidang paripurna DPRD, bukan dirapat Banmus. Pimpinan dewan telah melanggar Tatib DPRD, sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan. di Indonesia DPRD Bolmong adalah satu-satunya yang menagmbil keputusan lewat Banmus bahkan keputusannya lewat voting,” ujar yusuf dengan wajah marah.
Meski demikian Yusuf masih memberikan kesempatan untuk berdamai dengan dua syarat yaitu, pimpinan dewan harus hadir dalam mediasi, dan keputusan yang di ambil supaya dicabut kembali.
“Saya akan selalu membuka jalan damai, selama dua syarat itu dipenuhi,” tutupnya.
Sebagai informasi, sidang mediasi yang di gelar oleh PN Kotamobagu tidak menemukan titik temu antara pengugat dan tergugat, sehingga di jawalkan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 24 februari mendatang. (erwin)