TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Alat perekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang berada di kantor kecamatan lolayan di kabarkan sudah hampir sebulan ini mengalami kendala atau rusak, hal ini dikeluhkan oleh pegawai staf kantor dan masyarakat setempat. Pasalnya, akibat rusaknya alat perekam tersebut membuat banyak masyarakat belum terekam dalam rangka pembuatan e-KTP.
“Akibat kerusakan itu, kami tidak bisa melayani masyarakat untuk melakukan perekaman, padahal tanggal yang ditentukan untuk batas perekaman sudah hampir selesai,” kata Sekretaris Kecamatan Lolayan, Faisal Manoppo kepada TotabuaNews, Rabu (13/03/13).
Hal senada dikatakan juga oleh sekertaris Desa (Sekdes) Matali Baru Kasman Paputungan dan Sekdes Tanoyan Utara Junaidi Raupu,
“Di Desa kami masyarakat yang belum melakukan perekaman masih banyak, sementara mereka tidak bisa melakukan perekaman karena alat perekaman mengalami kendala,” keluh mereka, seraya berharap agar secepatnya pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini instansi terkait untuk segera memperbaiki alat perekaman tersebut, sehingga proses perekaman akan kembali stabil sebelum batas waktu perekaman yang sudah ditentukan. (kano/jun)