TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Setelah dinyatakan lengkap P 21, pihak Polres Bolmong limpahkan berkas perkara tahap dua, Kasus judi togel, dengan tersangka berinisial JN alias Jhoni dan AL alias Arman ke pihak kejaksaan Negeri Kotamobagu. Hal itu dikatakan Kapolres Bolmong AKPBP Hisar Siallagan SIK saat dikonfirmasi totabuanews, Senin (11/ 03/13).
“Berkas perkara tersangka judi togel sudah di limpahkan ke kejaksaan, baik barang berkas tersangka dan barang buktinya” ujar Hisar.
Selain itu, Hisar menyampaikan sebelumnya pihak penyidik telah menyerahkan dua berkas perkara tahap 1, masing-masing inisial Rahman Cs , pada Senin (04/03/13) dan RD alias Rega dilimpahkan pada Rabu (06/03/13).
“Sebelumnya, kami telah melimpahkan berkas tahap 1 Rahman Cs dan RD alias Rega,” tambahnya.
Hisar pun menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas judi togel di wilayah Bolmong raya. “Kami akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku judi togel,” tutupnya. (erwin/dadang/jun)